Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bagikan Premi, Lapas Permisan Penuhi Hak WBP Pekerja

31 Mei 2023   20:09 Diperbarui: 31 Mei 2023   20:13 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NUSAKAMBANGAN -

 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan bagikan upah/premi kepada warga binaan pemasyarakatan pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirian, Rabu (31/05).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, premi dibagikan oleh Lapas kepada WBP pekerja sesuai dengan hasil kerja masing-masing.

Dalam hal ini Kaslam Priyanto selaku Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Produksi Lapas Permisan menjelaskan bahwa premi diberikan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan mendasar selama menjalani masa pidana atau biaya pulang setelah menjalani masa pidana di Lapas.

"Setiap warga binaan yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah/premi sesuai dengan hasil kerja mereka dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan," ujar Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Produksi Lapas Permisan.

Dokpri
Dokpri
Adapun jumlah WBP yang menerima upah adalah 81 orang. Mereka merupakan WBP yang aktif bekerja pada bidang membatik,  jasa bengkel motor, jasa laundry, jasa jahit, sablon, kaligrafi dan pembuatan keset. Upah tersebut diberikan dalam bentuk simpanan yang dimuat dalam register D warga binaan.

Salah satu WBP yang menerima upah, mengaku senang atas apa yang ia peroleh. "Upah yang kami terima ini akan kami pergunakan sebagaimana mestinya, sebagian saya pakai untuk kebutuhan dan jikalau sisa ingin saya kirimkan ke keluarga,"  tukas WBP berinisial RP yang bekerja pada bidang membatik.

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#Ayuspahruddin
#lapaspermisan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun