NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima terhadap hak WBP. Hak WBP yang dimaksud yaitu mengajukan pengusulan Program Pembebasan Bersyarat dan Perubahan Pidana.
Dalam pengusulan Program PB dan Perubahan Pidana terdapat syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas. Serbuan Pembimbing Kemasyarakatan ke Lapas Permisan ini bertujuan melakukan Litmas terhadap WBP yang hendak mengajukan hak-hak tersebut, Kamis (13/04).
Bertempat di ruang Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Pembimbing Kemasyarakatan berjumlah 4 petugas melakukan Litmas terhadap 3 WBP pengusulan Program PB dan 1 WBP pengusulan Perubahan Pidana. Litmas dilakukan melalui penggalian data dengan wawancara seobjektif mungkin.
Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira tampak mendampingi kegiatan tersebut mengungkapkan sangat berterimakasih kepada PK Bapas yang telah melakukan litmas kepada WBP Lapas Permisan.
"Kami selalu dengan senang hati menyambut rekan kami dari Bapas. Dengan dilakukannya litmas, kami bisa melakukan proses selanjutnya. Semoga usaha kami dalam memberikan layanan kepada WBP berjalan dengan optimal," Ungkapnya.
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#Ayuspahruddin
#lapaspermisan
#Bapasnusakambangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H