Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tetap Konsisten Jaga Keamanan Lapas Permisan lewat Pos Menara Atas

7 April 2023   15:10 Diperbarui: 7 April 2023   15:07 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng tetap melaksanakan pengamanan pos atas di tengah bulan Ramadhan sesuai dengan SOP pada Jumat (07/04).

Meskipun di tengah Bulan Ramadhan, tidak menghalangi semangat para pegawai Lapas Permisan Nusakambangan untuk melaksanakan tugas khususnya pengamanan pos atas oleh regu penjagaan.

Pos menara pantau yang dijaga oleh satu orang tiap pos menara, dilengkapi dengan Handy Talky (HT) dan peralatan lainnya untuk menunjang tugas penjagaan. Setiap dua jam sekali petugas memukul lonceng untuk menandakan dalam keadaan siaga dan aman dari pos menara pantau.

Lapas Permisan
Lapas Permisan
Seftyan Budi, selaku anggota jaga Lapas Permisan mengungkapkan, "Saat jaga di pos menara pantau, kita dituntut cermat, teliti dan hati-hati, jangan sampai lengah dan tetap waspada jangan-jangan. Pastikan kondisi aman terkendali, jika terjadi apa-apa segera laporkan ke komandan jaga melalui HT," tutur pria asal Klaten ini.
Dengan dilaksanakannya pengamanan pos atas, diharapkan Lapas Permisan Nusakambangan tetap dalam kondisi aman dan tertib. Karena pos pantau merupakan benteng terakhir penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan.

#KumhamPASTI
#Kemenkumham_ri
#ditjenpas
#Kemenkumhamjateng
#Ayuspahruddin
#lapaspermisan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun