Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Nilai Kendaraan Dinas BMN Lapas Permisan

29 Maret 2023   10:18 Diperbarui: 29 Maret 2023   10:22 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NUSAKAMBANGAN - 

Dinas Perhubungan (DISHUB) Cilacap berkunjung ke Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, untuk menilai kelayakan Barang Milik Negara (BMN), Selasa (28/03).

Dua orang pegawai dari dinas Perhubungan Cilacap berkunjung ke lapas Permisan guna melakukan tugas pengecekan kelayakan BMN berupa microbus dan kendaraan transportasi lainya guna proses penjualan BMN.

Tohar, selaku salah satu penguji mengungkapkan pengecekan kelayakan fisik agar mempermudah dalam proses penjualan BMN dan beliau mengungkapkan Lapas Permisan sudah banyak berubah dibandingkan dengan yang dulu.

Dok. Lapas
Dok. Lapas
"Pengecekan ini berfokus pada kondisi kendaraan secara fisik dan menilai kondisi kendaraan sehingga dalam proses penjualan BMN tidak ada kesalahan serta merasa dirugikan," Ungkap Tohar.

Budi Sri Wibowo kepala urusan Umum bersyukur proses pengecekan berjalan dengan lancar serta mengungkapkan bahwa pengecekan ini sangat penting untuk prosedur dalam proses penjualan BMN Lapas Permisan.

"Alhamdulillah proses pengecekan  BMN berjalan dengan lancar dan kegiatan ini bertujuan untuk menilai kelayakan BMN untuk dijual serta dapat mempercepat dalam proses penjualan BMN lapas Permisan," ujar Budi.

#kumhamPASTI
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhamjateng
#AYuspahruddin
#lapaspermisan
#Dishubcilacap

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun