NUSAKAMBANGAN - Pelaksanaan program Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng merupakan sarana pengenalan lingkugan bagi warga binaan baru. Itulah yang dikatakan Bosanova selaku salah satu staf KPLP saat memberikan arahan pelaksanaan mapenaling terhadap WBP baru, Rabu (08/03).
Kegiatan pengenalan ini dilakukan setiap hari selama kurun waktu 14 hari kerja mulai dari pukul 09.00 sampai 10.30 Wib. Kegiatan mapenaling di Lapas Permisan diikuti oleh 19 WBP baru dari Lapas Narkotika Nusakambangan yang dimulai dengan melakukan senam dan olahraga, pelaksanaan kebersihan lingkungan sekitar lapas, dan pemberian arah tentang peraturan yang ada.
Â
"Tujuan dari kegiatan ini adalah terciptanya narapidana yang disiplin, beretika kepada sesama warga binaan maupun petugas, mengetahui lingkungan baru termasuk bagaimana mereka bermasyarakat didalam lapas, dan tau tata cara beretika yang baik dan benar selama menyelesaikan masa pidananya di Lapas Permisan," Tutupnya.
Pelaksanaan mapenaling merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A, yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan.
#KumhamPASTI
#Kemenkumham_ri
#ditjenpas
#Kemenkumhamjateng
#Ayuspahruddin
#lapaspermisan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H