Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mapenaling Lapas Permisan Nusakambangan Bidang KPLP

9 Maret 2023   14:23 Diperbarui: 9 Maret 2023   14:26 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Permisan

NUSAKAMBANGAN - Pelaksanaan program Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng merupakan sarana pengenalan lingkugan bagi warga binaan baru. Itulah yang dikatakan Bosanova selaku salah satu staf KPLP saat memberikan arahan pelaksanaan mapenaling terhadap WBP baru, Rabu (08/03).

Kegiatan pengenalan ini dilakukan setiap hari selama kurun waktu 14 hari kerja mulai dari pukul 09.00 sampai 10.30 Wib. Kegiatan mapenaling di Lapas Permisan diikuti oleh 19 WBP baru dari Lapas Narkotika Nusakambangan yang dimulai dengan melakukan senam dan olahraga, pelaksanaan kebersihan lingkungan sekitar lapas, dan pemberian arah tentang peraturan yang ada.

Dok. Humas Lapas Permisan
Dok. Humas Lapas Permisan
"Kami menggelar kegiatan mapenaling bagi warga binaan baru guna memperkenalkan aturan dan lingkungan di Lapas Permisan ini," Ucap Endar Willi Bosanova selaku Staf KPLP.
 
"Tujuan dari kegiatan ini adalah terciptanya narapidana yang disiplin, beretika kepada sesama warga binaan maupun petugas, mengetahui lingkungan baru termasuk bagaimana mereka bermasyarakat didalam lapas, dan tau tata cara beretika yang baik dan benar selama menyelesaikan masa pidananya di Lapas Permisan," Tutupnya.

Pelaksanaan mapenaling merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A, yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan.

#KumhamPASTI
#Kemenkumham_ri
#ditjenpas
#Kemenkumhamjateng
#Ayuspahruddin
#lapaspermisan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun