Mohon tunggu...
Lapas Permisan
Lapas Permisan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Jl. Nusakambangan Cilacap. Intagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : @LP_PermisanNK Website : www.lapaspermisan.kemenkumham.go.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

WBP Lapas Permisan Ikuti Pelatihan Pembuatan Surat Perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan

15 September 2022   21:25 Diperbarui: 15 September 2022   21:26 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NUSAKAMBANGAN - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan surat perjanjian kerjasama dan surat pernyataan pada hari Kamis, 15 September 2022. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Layanan Binadik Lapas Permisan dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Pelatihan ini merupakan bentuk kerjasama antara Lapas Permisan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Onne Mitra Sejati Cilacap. Kegiatan dibuka oleh Kasi Binadik Lapas Permisan Andriyas Dwi Pujoyanto yang berterimakasih secara langsung kepada LBH Onne Mitra Sejati Cilacap atas kerjasamanya.

Diharapkan dari kegiatan ini, WBP Lapas Permisan dapat memiliki kesadaran hukum yang lebih baik lagi dan dapat memahami bahwa beberapa tindakan memiliki konsekuensi hukum di negara ini. "Penting untuk memiliki kesadaran hukum serta memahami substansi dari surat perjanjian kerjasama dan surat pernyataan" ungkap Andriyas.

dokpri
dokpri

Pemateri dari kegiatan pelatihan ini adalah  Titiek Nuryati dari LBH Onne Mitra Sejati Cilacap. Senada dengan Kasi Binadik, beliau menekankan pentingnya seseorang memahami substansi dari surat perjanjian kerjasama maupun surat pernyataan.

Titiek Nuryati menjelaskan bahwa surat perjanjian kerjasama merupakan surat yang berisikan kesepakatan tertulis antara dua belah pihak atau lebih yang dibuat secara sadar dan tidak ada unsur pemaksaan. Surat perjanjian ini tidak boleh dibuat sembarangan. Detail substansi harus benar benar diperhatikan, karena jika tidak, bisa jadi pihak yang melanggar perjanjian tersebut tidak mendapatkan konsekuensi. Demikian juga dengan surat pernyataan. Penting bagi WBP untuk memiliki pemahaman yang tepat mengenai surat perjanjian kerja dan surat pernyataan ini supaya kedepannya mereka tidak dirugikan karena ketidaktahuan.

dokpri
dokpri

#kemenkumhamri
#kemenkumhamjateng
#kumhampasti
#lapaspermisannk
#ayuspahrudin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun