Mohon tunggu...
Lapas Permisan
Lapas Permisan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Jl. Nusakambangan Cilacap. Intagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : @LP_PermisanNK Website : www.lapaspermisan.kemenkumham.go.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Permisan Ikuti Virtual Zoom Dialog Publik RKUHP

8 September 2022   09:30 Diperbarui: 8 September 2022   09:33 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NUSAKAMBANGAN-Lapas Kelas IIA Permisan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menggelar Dialog Publik Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berlangsung secara hybrid, daring dan luring, Rabu (07/09).

Lapas Permisan turut serta bergabung secara virtual dari ruang Binadik. Diikuti Kalapas dan juga staff dan jajaran petugas Lapas Permisan. Dialog publik dibuka sambutan dari Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Menkopolhukam mengatakan bahwa pembentukan KUHP Nasional merupakan keniscayaan, sebagaimana amanat UUD 1945.

"Pembentukan KUHP Nasional merupakan salah satu politik hukum yang pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia ini," ujarnya mengungkapkan. Dia pun mengatakan KUHP yang saat ini ada, yang merupakan produk kolonial Belanda harus diganti. 

"Karena hukum adalah pelayan masyarakatnya di mana hukum itu berlaku," katanya menjelaskan."Sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat. Dimana hukum itu berlaku. Jika masyarakat berubah maka hukum juga harus berubah, agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayani," sambungnya.

Dokpri
Dokpri
Lanjut Prof Mahfud, saat ini masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial ke masyarakat nasional. Dari terjajah menjadi masyarakat merdeka. 

"Maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional," tegasnya. Mantan Ketua MK itu juga menjelaskan, bahwa hukum merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat. 

Dan Karena alasan itu, maka melalui sidang internal kabinet tanggal 2 Agustus Tahun 2022 Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP disosialisasikan lagi keseluruh lapisan masyarakat.

"Presiden meminta agar Kementerian dan Lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan para akademisi dengan ormas-ormas dengan civil society organization," ungkap Prof Mahfud

Lebih lanjut, dia menerangkan kegiatan dialog publik akan diselenggarakan secara bersama-sama oleh 11 Kementerian dan Lembaga yakni Kemenpolhukam, Kemenkumham, Kementerian komunikasi dan informasi, Kementerian agama, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Badan intelijen Negara, Kantor Staf Presiden dan Staf Khusus Presiden. Dan digelar secara serentak di 11 kota di Indonesia yakni Medan, Palembang, Bandung Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak Manado, Denpasar, Manokwari dan Ternate.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun