Mohon tunggu...
Lapas Permisan
Lapas Permisan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Jl. Nusakambangan Cilacap. Intagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : @LP_PermisanNK Website : www.lapaspermisan.kemenkumham.go.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Permisan Ikuti Zoom Penyesuaian dalam Proses Pengusulan Hak Bersyarat Narapidana

6 September 2022   09:06 Diperbarui: 6 September 2022   09:11 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NUSAKAMBANGAN - Senin, 5 September 2022. Dengan diterbitkannya UU Nomor 22 Tahun 2022  tersebut artinya terdapat regulasi baru dalam pengusulan hak-hak warga binaan utamanya dalam proses integrasi baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun Asimilasi Dirumah.

Petugas Pembinaan Lapas Permisan mengikuti sosialisasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring ini merupakan langkah guna memastikan terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi warga binaan di Lapas dan Rutan usai diterbitkannya Undang-undang tersebut.

Dok. Lapas
Dok. Lapas
Dalam penjelasannya Direktur Binapilatkerpro, Thurman S. M. Hutapea menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memberikan hak bersyarat, diantaranya adalah Harus dipastikan telah memenuhi persyaratan yang tertera dalam Pasal 10 Ayat (2), Diberikan TANPA TERKECUALI bila syarat-syarat telah terpenuhi, Aktif mengikuti program pembinaan (berdasarkan penilaian dengan instrument SPPN oleh Wali Pemasyarakatan), Menunjukkan penurunan resiko (berdasarkan penilaian Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia oleh Asesor atau Pembimbing Kemasyarakatan), Khusus untuk pemberian CMB atau PB HARUS TELAH menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau minimal 9 (Sembilan) bulan, Pemberian Hak-Hak Bersyarat tersebut TIDAK BERLAKU bagi Narapidana yang dijatuhi PIDANA SEUMUR HIDUP dan TERPIDANA MATI.

Dalam hal aturan baru ini maka terdapat penyesuaian SDP baru dan dimana tidak adanya fitur asimilasi lagi di sistim baru ini. Maka diharapkan dapat mengurangi over capasitas hunian yang selama ini terjadi di Lapas. Dan pembinaan dapat berjalan dengan baik dan maju.

#kemenkumhamjateng
#lapaspermisan
#kumhampasti
#kemenkumhamri
#ayuspharudin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun