Mohon tunggu...
Lapas Perempuan Jakarta
Lapas Perempuan Jakarta Mohon Tunggu... Administrasi - Instansi Pemerintah

Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI yang merupakan tempat pembinaan bagi Warga Binaan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Perempuan Jakarta Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan dengan Tema "Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris sebagai Pemegang Protokol

8 Oktober 2024   13:03 Diperbarui: 8 Oktober 2024   13:05 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta 

Jakarta - Ike Rahmawati, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta beserta para pejabat struktural dan pegawai mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema "Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris sebagai pemegang protokol notaris" melalui virtual zoom, Selasa (08/10).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh R. Andika Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham se Indonesia dan anggota Ikatan Notaris Indonesia.

Selanjutnya penjelasan materi oleh Narasumber Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil DKI Jakarta, Dr. Yovan Iristian.  Dalam materinya Dr. Yovan  menjelaskan sebagai bahwa Notaris  adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Jabatan Notaris.

Sumber : Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta 
Sumber : Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta 

Direktorat Perdata, Dirjen AHU, Kristomo Constantinus yang menyampaikan bahwa Permasalahan yang menjadi perhatian dari Dirjen AHU mengenai penunjukan protokol dan juga tempat penyimpanan oleh para notaris dapat menjadi solusi.

 Selanjutnya materi terakhir disampaikan oleh Notaris Habib Ajie, menyampaikan Notaris sebagai pemegang protokol wajib untuk  menjaga , merawat, memelihara protokol notaris secara fisik dan secara non fisik dengan memberi salinan, tiruan, kutipan jika ada yang meminta, menghadapi gugatan jika digugat atau dilaporkan.

Sumber : Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta 
Sumber : Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta 

Untuk digaris bawahi bahwa Notaris hanya dapat memberikan memperlihatkan atau memberitahukan isi Akta, salinan akta atau kutipan akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun