Pelaksanaan asesmen berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asesmen Risiko dan Asesmen Kebutuhan bagi WBP dan Klien Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Versi 02 Tahun 2021.
Instrumen asesmen yang digunakan adalah Asesmen Risiko Residivisme Indonesi (RRI) dan Instrumen Asesmen Kriminogenik yang digunakan untuk membantu dalam penyusunan program pembinaan sesuai dengan kebutuhan WBP sehingga dapat mengurangi tingkat risiko pengulangan tindak pidananya kembali.
Sebelum melaksanakan proses asesmen, asesor yaitu PK Bapas Pekalongan menjelaskan informasi umum dari kegiatan asesmen kepada WBP dan mendapatkan persetujuan untuk melakukan penggalian data dan informasi melalui informed consent (persetujuan setelah penjelasan).Â
Asesor menggunakan metode wawancara dan sumber informasi untuk memastikan akurasi data yang didapatkan dari WBP, seperti verifikasi informasi lewat dokumen WBP (putusan pengadilan, BAP Kepolisian, Akta Kelahiran, Ijazah, dsb) dan dengan wawancara kepada Petugas Lapas maupun Keluarga WBP yang bersangkutan. Hasil asesmen kemudian dijadikan bukti acuan untuk pelaksanaan asesmen lanjutan terhadap WBP apabila dibutuhkan dan diintegrasikan kedalam system database pemasyarakatan (SDP).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H