Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Pekalongan
Lapas Kelas IIA Pekalongan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Pekalongan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalkan Hak dan Pelayanan, Lapas Pekalongan Langsungkan Asesmen bagi WBP Dibantu oleh PK Bapas Pekalongan

12 Oktober 2022   18:10 Diperbarui: 12 Oktober 2022   18:16 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Pekalongan

Dok. Humas Lapas Pekalongan
Dok. Humas Lapas Pekalongan
Dok. Humas Lapas Pekalongan
Dok. Humas Lapas Pekalongan
Dok. Humas Lapas Pekalongan
Dok. Humas Lapas Pekalongan
Dok. Humas Lapas Pekalongan
Dok. Humas Lapas Pekalongan
Rabu (12/10) Dengan bantuan Pembimbing Kemasyarkatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan melaksanakan asesmen kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Asesmen yang dilakukan PK Bapas tersebut bertujuan sebagai langkah Lapas Pekalongan mewujudkan percepatan revitalisasi pemasyarakatan yaitu dengan mengoptimalkan perlakuan mendapatkan hak dan pelayanan WBP secara objektif dan berkeadilan.

Pelaksanaan asesmen berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asesmen Risiko dan Asesmen Kebutuhan bagi WBP dan Klien Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Versi 02 Tahun 2021.

Instrumen asesmen yang digunakan adalah Asesmen Risiko Residivisme Indonesi (RRI) dan Instrumen Asesmen Kriminogenik yang digunakan untuk membantu dalam penyusunan program pembinaan sesuai dengan kebutuhan WBP sehingga dapat mengurangi tingkat risiko pengulangan tindak pidananya kembali.

Sebelum melaksanakan proses asesmen, asesor yaitu PK Bapas Pekalongan menjelaskan informasi umum dari kegiatan asesmen kepada WBP dan mendapatkan persetujuan untuk melakukan penggalian data dan informasi melalui informed consent (persetujuan setelah penjelasan). 

Asesor menggunakan metode wawancara dan sumber informasi untuk memastikan akurasi data yang didapatkan dari WBP, seperti verifikasi informasi lewat dokumen WBP (putusan pengadilan, BAP Kepolisian, Akta Kelahiran, Ijazah, dsb) dan dengan wawancara kepada Petugas Lapas maupun Keluarga WBP yang bersangkutan. Hasil asesmen kemudian dijadikan bukti acuan untuk pelaksanaan asesmen lanjutan terhadap WBP apabila dibutuhkan dan diintegrasikan kedalam system database pemasyarakatan (SDP).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun