Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Pekalongan
Lapas Kelas IIA Pekalongan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Pekalongan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Pekalongan Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Warga Binaan

14 September 2022   21:44 Diperbarui: 14 September 2022   21:58 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menjalani pidana Warga binaan tidak terputus dengan masalah kehidupan sosial ekonomi diantaranya permasalahan keluarga. Salah satu Permasalahan yang muncul dalam keluarga adalah gugatan cerai baik dari istri ataupun suami. Apabila terjadi perceraian kembali dihadapkan dengan sengketa pembagian Harta Gono Gini.

Rabu (14/09). Pukul 10.30 WIB Lapas Kelas IIA Pekalongan memfasilitasi salah satu WBP  yang merupakan terpidana Narkotika hukuman 13 Tahun untuk dipertemukan langsung dengan keluarga didampingi oleh Agus Herianto dan Abdul Hakim selaku advokat. Pertemuan yang disaksikan langsung oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dilakukan  guna  Penyelesaian proses sengketa Harta gono gini sesuai dengan peraturan yang ada dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak suami istri.

Kepala Sub Seksi Registrasi,  Mugianto menyampaikan bahwa hak WBP mendapatkan bantuan Hukum, pemberian bantuan hukum kepada narapidana/tahanan dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 16/2011 Tentang Bantuan Hukum.

"Bantuan hukum ini diharapkan menjawab kebutuhan pendampingan dan perlindungan hukum bagi WBP yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum karena semua warga warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," ungkapnya.

(Humas Lapas Pekalongan) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun