Dalam menjalani pidana Warga binaan tidak terputus dengan masalah kehidupan sosial ekonomi diantaranya permasalahan keluarga. Salah satu Permasalahan yang muncul dalam keluarga adalah gugatan cerai baik dari istri ataupun suami. Apabila terjadi perceraian kembali dihadapkan dengan sengketa pembagian Harta Gono Gini.
Rabu (14/09). Pukul 10.30 WIB Lapas Kelas IIA Pekalongan memfasilitasi salah satu WBP  yang merupakan terpidana Narkotika hukuman 13 Tahun untuk dipertemukan langsung dengan keluarga didampingi oleh Agus Herianto dan Abdul Hakim selaku advokat. Pertemuan yang disaksikan langsung oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dilakukan  guna  Penyelesaian proses sengketa Harta gono gini sesuai dengan peraturan yang ada dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak suami istri.
Kepala Sub Seksi Registrasi, Â Mugianto menyampaikan bahwa hak WBP mendapatkan bantuan Hukum, pemberian bantuan hukum kepada narapidana/tahanan dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 16/2011 Tentang Bantuan Hukum.
"Bantuan hukum ini diharapkan menjawab kebutuhan pendampingan dan perlindungan hukum bagi WBP yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum karena semua warga warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," ungkapnya.
(Humas Lapas Pekalongan)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H