Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Pekalongan
Lapas Kelas IIA Pekalongan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Pekalongan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

WBP Lapas Pekalongan Ikuti Penyuluhan Hukum dari Tim Kanwil Kemenkumham Jateng

13 September 2022   15:07 Diperbarui: 13 September 2022   15:26 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEKALONGAN,- Sebanyak empat orang penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah hadir di Lapas Kelas IIA Pekalongan untuk memberikan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Pekalongan Selasa (13/9/2022). 20 orang Warga Binaan peserta penyuluhan yang merupakan perwakilan dari masing-masing blok/ kamar hunian mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kalapas Pekalongan, Imam Purwanto. Dalam sambutannya, Kalapas berpesan agar Warga Binaan menjadi pribadi yang taat dan sadar hukum dengan menjadi Warga Negara yang baik. Terkait UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan supaya dapat dipahami sehingga hak dan kewajiban Warga Binaan dapat terpenuhi dengan baik. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah serta dilaksanakan diskusi dan tanya jawab secara interaktif.

(Humas Lapas Pekalongan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun