Mohon tunggu...
LAPAS PAGARALAM
LAPAS PAGARALAM Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas III Pagar Alam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Pagar Alam Terima Kunjungan dan Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis dari LBH Sumsel Cabang Pagar Alam

29 September 2023   12:05 Diperbarui: 29 September 2023   13:30 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagar Alam - Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima kunjungan dari LBH Sumsel Cabang Pagar Alam dalam rangka sosialisasi bantuan Hukum Gratis kepada Warga binaan Lapas Pagar Alam.Jumat(29/09/2023).

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima kunjungan dan sosialisasi yakni sebanyak 18 orang. Para WBP tersebut didatangi dalam rangka sosialisasi oleh tim kuasa hukum dari LBH Sumsel Cabang Pagar Alam.

Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Jalaluddin, S.H.,MSi melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi, M. Syarifuddin.S.E. menyambut kunjungan tim kuasa hukum tersebut dengan baik. Dalam aturan terbaru UU No. 22 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa WBP berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum serta menerima kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyakarat.

Humas Lapas Pagar Alam
Humas Lapas Pagar Alam

"Kami menerima kunjungan dari tim kuasa hukum WBP terkait karena telah sesuai prosedur yang berlaku serta tim kuasa hukum juga telah menunjukkan surat kuasa yang menerangkan bahwa dapat mengunjungi WBP untuk melaksanakan kunjungan terhadap WBP. Jadi sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang telah berlaku," ujar M.Syarifuddin,S.E. selaku Kasubsi Admisi dan Orientasi.

Dengan adanya kunjungan dan sosialisasi tersebut WBP memperoleh haknya dengan semestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun