Pagar Alam --  Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pagar Alam, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan  Perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan,  Jumat (14/10).
Dilaksanakan di aula Lapas Pagar Alam, perekaman e-KTP ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil, Zaily Oktosab Fitri. Kegiatan ini diikuti sebanyak 21 orang warga binaan, di antaranya 10 orang warga binaan melakukan perekaman awal dan 11 orang warga binaan melakukan pencetakan e-KTP.
Dalam proses perekaman e-KTP  warga binaan wajib memenuhi syarat-syarat seperti KTP hilang, rusak serta yang ingin melakukan pembaruan data mengingat KTP bagi warga binaan sangat penting dan dibutuhkan sebagai salah satu data administrasi warga  binaan selama menjalani masa hukuman di Lapas Pagar Alam.
Kasubsi Admisi dan Orientasi, M Syarifudin mengatakan perekaman e-KTP ini dilakukan untuk menunjang kegiatan di Lapas Pagar Alam, maka dilakukan kerja sama antara Lapas Pagar Alam dengan Dinas Dukcapil Kota Pagar Alam. Perekaman e-KTP ini dilakukan bagi warga binaan yang belum  memilikinya.
Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi menambahkan e-KTP berguna sebagai identitas kependudukan bagi warga binaan dalam pengurusan di segala lini. Sebagai contohnya pada pengurusan BPJS memerlukan e-KTP dalam proses pendaftaran, terlebih sebentar lagi akan diadakan Pilkada dan Pemilihan Umum serentak untuk memenuhi hak politik bagi warga binaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H