Mohon tunggu...
LAPAS PAGARALAM
LAPAS PAGARALAM Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas III Pagar Alam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pagar Alam Terima Patroli Sambang dari Polres Pagar Alam

7 September 2022   14:56 Diperbarui: 7 September 2022   15:04 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pagar Alam - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel pada hari ini menerima kunjungan dari anggota Kepolisian Resor Kota Pagar Alam. Kedatangan 2 (dua) orang anggota Polres Kota Pagar Alam kali ini dalam rangka untuk melaksanakan patroli sambang guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada Lapas Pagar Alam, Selasa (07/09/2022).

Pada pagi hari sekitar 10.00 WIB, Lapas Kelas III Pagar Alam menerima patroli sambang dari Polres Kota Pagar Alam. Sebanyak 2 orang anggota dari Polres Kota Pagar Alam disambut oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), Dzaudan Wafiq Rasyadan dan Komandan Jaga Rupam IV, Bapak Rio Fernando,S.E. yang bertugas pada pagi hari ini, Rabu (07/09/22).

Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin mengatakan kegiatan sambang ini merupakan langkah dari deteksi dini dari mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Pagar Alam. Selain itu, kegiatan sambang ini sendiri merupakan media silaturahmi untuk lebih mempererat hubungan serta kerja sama antara Lapas Pagar Alam dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Patroli sambang Polres Pagar Alam yang dilaksanakan ini sebagai wujud sinergitas dan kerjasama yang terjalin antara pihak Lapas Pagar Alam dan Polres Pagar Alam dalam bentuk keamanan sesuai arahan Bapak Dirjen untuk menjalin sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah masing masing.

Kasubsi Kamtib, Marseli,S.H. menambahkan "apabila terjadi sesuatu hal atau permasalahan yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas untuk segera menghubungi atau melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan supaya dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga dengan baik serta tidak salah langka dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun