Pagar Alam- Sebanyak 135 narapidana (Napi) Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapat remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun ini.
Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, M.Syarifuddin,S.E. menjelaskan untuk mendapatkan remisi para napi harus memiliki perilaku yang baik dan telah menjalani masa pidana minimal selama 6 bulan selama berada di Lapas tersebut.
"Yang telah memenuhi syarat dan berkas-berkas lengkap maka kami usulkan ke kantor wilayah. Jumlahnya ada 135 Napi, di mana 134 Napi mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan 1 Napi dapat menghirup udara segar atau bebas dari hukumannya," katanya.
Penyerahan remisi diberikan secara simbolis oleh Walikota Pagar Alam Bapak Alpian Maskoni,S.H. setelah pengibaran merah putih dalam HUT ke-77 RI di Lapangan Merdeka Kota Pagar Alam pada Rabu (17/8/2022).
Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam,Jalaluddin,S.H.,M.Si berharap adanya remisi ini kepada para Napi dapat menjadikan diri untuk kedepannya lebih baik lagi.
"Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik," pungkasnya.
dan tidak lupa Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin, mengucapkan terima kasih kepada Walikota Pagar Alam,Alpian Maskoni,S.H. beserta jajaranya dalam penyerahan Remisi tersebut, ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H