Pagar Alam -- Sehubungan akan diterapkannya Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) oleh Mahkamah Agung RI, Lapas Kelas III Pagar Alam mengikuti sosialisasi Aplikasi E-Berpadu yang di selenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pagar Alam, Kamis (04/08/22).
Dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Pagar Alam, kegiatan ini diwakili oleh petugas Lapas Pagar  Alam. Tidak hanya Lapas Pagar Alam yang mengikuti kegiatan ini, tetapi diikuti juga oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di antaranya yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan BNN.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam, Roni Susanta, SH dalam sambutannya beliau menjelaskan mengenai Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) serta Aplikasi E-Berpadu.
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, E-Berpadu merupakan "embrio" perwujudan Sistem Peradilan Pidana  Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.
#KemenkumhamSumsel
#LapasPagarAlam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H