Mohon tunggu...
LAPAS PAGARALAM
LAPAS PAGARALAM Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas III Pagar Alam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Pagar Alam Mengikuti Sosialisasi E-Berpadu

4 Agustus 2022   20:00 Diperbarui: 4 Agustus 2022   20:22 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Pagar Alam Mengikuti Sosialisasi E-Berpadu/dokpri

Pagar Alam -- Sehubungan akan diterapkannya Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) oleh Mahkamah Agung RI, Lapas Kelas III Pagar Alam mengikuti sosialisasi Aplikasi E-Berpadu yang di selenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pagar Alam, Kamis (04/08/22).

Dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Pagar Alam, kegiatan ini diwakili oleh petugas Lapas Pagar  Alam. Tidak hanya Lapas Pagar Alam yang mengikuti kegiatan ini, tetapi diikuti juga oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di antaranya yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan BNN.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam, Roni Susanta, SH dalam sambutannya beliau menjelaskan mengenai Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) serta Aplikasi E-Berpadu.

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, E-Berpadu merupakan "embrio" perwujudan Sistem Peradilan Pidana  Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.

Narasumber Saat Menyampaikan Materi/dokpri
Narasumber Saat Menyampaikan Materi/dokpri

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun