Mohon tunggu...
LAPAS PAGARALAM
LAPAS PAGARALAM Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas III Pagar Alam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penanganan Overstaying Tahanan, Lapas Pagar Alam Ikuti Kegiatan Focus Group Discussion MAHKUMJAKPOL Secara Virtual

17 Juni 2022   12:11 Diperbarui: 17 Juni 2022   12:16 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasubsi Admisi dan Orientasi beserta Pegawai staf Lapas Pagar Alam Mengikuti FGD MAHKUMJAKPOL Secara Virtual (Dok. Lapas Pagaralam)

Pagar Alam- Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel Focus Group Discussion MAHKUMJAKPOL (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) terkait penanganan Overstaying Tahanan secara virtual, Jum'at (17/06). Kepala Subsi Admisi dan Orientasi beserta staf pegawai Lapas Pagar Alam mengikuti kegiatan ini secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Ka. UPT Pemasyarakatan yang mempunyai tahanan serta Narasumber dari Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian).

Focus Group Discussion (FGD) Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (MAHKUMJAKPOL) dengan topik penanganan overstaying tahanan. Persoalan Mahkumjakpol terus berlanjut dari tahun ke tahun berikutnya dan bahkan menjadi agenda rutin. Tentu yang dibahas adalah persoalan hak asasi manusia pada tahanan, tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Budhi Revianto, saat membuka acara. Ia berharap agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik tentunya oleh dukungan dari pihak-pihak yang tergabung dalam Mahkumjakpol.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instasi terkait dalam rangka persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana yang lebih bersifat teknis, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka penegakan hukum.

Pada MAHKUMJAKPOL kali ini menghasilkan tiga kesepakatan, yakni penyusunan peraturan besama tentang SOP terkait dengan pengambilan tahanan yang sudah melewati masa penahanan dalam jangka waktu maksimal dua bulan, mengintegrasikan database untuk menunjang Integrated Criminal Justice System (SPPT-TI), serta melanjutkan forum Mahkumjakpol Plus secara lebih teknis tentang penyusunan SOP lainnya.

Focus Group Discussion MAHKUMJAKPOL (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) Dok. Lapas Pagaralam
Focus Group Discussion MAHKUMJAKPOL (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) Dok. Lapas Pagaralam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun