Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Mohon Tunggu... Operator - PNS

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Pagar Alam Perpanjang Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenag Kota Pagar Alam

29 Agustus 2024   08:31 Diperbarui: 29 Agustus 2024   08:40 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pagar Alam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel resmi memperpanjang Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pagar Alam. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Muhammad Rolan, dan Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Pagar Alam, Moh. Ali Akbar.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk melanjutkan pemberian pembinaan kerohanian bagi warga binaan di Lapas Pagar Alam dengan dukungan dari Kemenag Kota Pagar Alam. Kerja sama ini telah berlangsung selama lebih kurang dua tahun, dan perpanjangan PKS ini menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk terus meningkatkan pembinaan kerohanian di lingkungan Lapas.

Kalapas Muhammad Rolan mengungkapkan bahwa perpanjangan kerjasama ini merupakan langkah penting untuk mendukung pengembangan spiritual warga binaan, serta memperkuat kolaborasi antara Lapas Pagar Alam dan Kemenag Kota Pagar Alam.

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun