Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Mohon Tunggu... Operator - PNS

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kunjungan Kerja Hakim WASMAT Pengadilan Negeri Pagar Alam ke Lapas Pagar Alam

16 Juli 2024   21:56 Diperbarui: 16 Juli 2024   22:00 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pagar Alam -- Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri Pagar Alam, Bapak Eduward Afrianto Sitohang, S.H., melakukan kunjungan kerja ke Lapas Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel, Selasa (16/07). Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memantau proses pemidanaan dan pembinaan yang dialami oleh warga binaan.

Dalam kunjungan rutin ini, Hakim Wasmat bersama jajaran melakukan observasi langsung dan mengumpulkan data dari sejumlah warga binaan. Tiga orang warga binaan dipilih untuk dilakukan observasi tatap muka, terdiri dari satu anak laki-laki dan dua orang dewasa laki-laki.

Bapak Eduward Afrianto Sitohang, S.H., menyatakan apresiasi terhadap kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh warga binaan di Lapas Pagar Alam. Observasi langsung ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait proses pelaksanaan pemidanaan serta upaya pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan ini.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Pagar Alam dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan hukum pidana dan pembinaan di wilayah hukumnya, demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Dok. Humas Lapaga 
Dok. Humas Lapaga 
#LapasPagarAlam
#KemenkumhamSumsel

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun