Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Mohon Tunggu... Operator - PNS

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jamin Perlindungan Hukum Tahanan, LBH Berikan Penyuluhan di Lapas Pagar Alam

8 Juni 2024   21:41 Diperbarui: 8 Juni 2024   21:43 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pagar Alam, Humas Lapaga - Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima kunjungan dari LBH Sumsel Cabang Pagar Alam dalam rangka pemberian penyuluhan hukum kepada Warga binaan, Sabtu (08/06). Bertempat di aula serbaguna Lapas Pagar Alam, kegiatan penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema "Hak dan Kewajiban Narapidana Menurut Undang-Undang." 

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima penyuluhan hukum yakni sebanyak 25 orang yang semuanya masih berstatus tahanan. orang. Adapun tim kuasa hukum dari LBH Sumsel Cabang Pagar Alam yang datang memberikan penyuluhan yakni sebanyak 5 orang. 

Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Muhammad Rolan melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi, Muhammad Syarifuddin menyambut kunjungan tim kuasa hukum tersebut dengan baik. Dalam aturan terbaru UU No. 22 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa WBP berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum serta menerima kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyakarat. 

"Kami menerima kunjungan dari tim kuasa hukum WBP terkait karena telah sesuai prosedur yang berlaku serta tim kuasa hukum juga telah menunjukkan surat kuasa yang menerangkan bahwa dapat mengunjungi WBP untuk melaksanakan kunjungan terhadap WBP. Jadi sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang telah berlaku," ujar Muhammad Syarifuddin.

Selain membahas tema utama terkait hak dan kewajiban narapidana, LBH Sumsel cabang Pagar Alam juga mensosialisasikan bantuan hukum gratis bagi narapidana yang membutuhkan. Para tahanan yang mengikuti kegiatan antusias mendengarkan dan aktif bertanya terkait masalah hukum yang sedang mereka jalani. 

Penyuluhan tersebut dilakukan dalam memberi pemahaman kepada tahanan terkait hak dan kewajibannya, juga sekaligus bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam menjamin hak-hak hukum para tahanan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun