Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Mohon Tunggu... Operator - PNS

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wujudkan Lapas/Rutan Kondusif, Kalapas Pagar Alam Ikuti Rakernis Pas

21 Februari 2024   16:17 Diperbarui: 21 Februari 2024   16:28 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagar Alam -- Memenuhi undangan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam, Muhammad Rolan mengikuti Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis Pas), Senin (19/02), bertempat di Hotel Aston Palembang. Adapun tema dalam Raker tersebut adalah "Peran dan Fungsi JFT Pengamanan pada Lapas/Rutan/LPKA" yang diikuti oleh seluruh UPT pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan indikator utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang maju dan berkualitas. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Bambang Haryanto ketika membuka secara resmi kegiatan Rakernis Pas tersebut.

"Rakernis ini mengangkat tema Peran dan Fungsi Jabatan Fungsional Teknis (JFT) Pengaman pada Lapas, Rutan dan LPKA, yang tujuannya untuk memberikan penguatan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjalankan tugas dengan berorientasi pada pencegahan, penindakan dan penanggulangan keamanan," papar Bambang.

Bambang menuturkan, petugas Pemasyarakatan wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan langkah-langkah strategis pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta menjaga kondisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam keadaan teratur, aman, dan tenteram. "Jangan ada lagi kekerasan. Jangan ada lagi pembiaran, pungutan liar, dan peredaran narkoba," tegasnya.

Merujuk Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Permenpan RB RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, petugas Pemasyarakatan dituntut lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengamanan Pemasyarakatan yang diharapkan meningkatkan kinerja dan citra Pemasyarakatan.

"Saya yakin dan percaya dengan bekal pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi yang saudara miliki akan mampu memberikan yang terbaik bagi instansi. Mari kita dukung upaya-upaya dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan program Pemasyarakatan," ajak Bambang dihadapan para Kepala Lapas/Rutan/LPKA dan JFT Pengaman se-Sumatera Selatan.

Hadir sebagai narasumber dalam rekernis tersebut, yaitu Kepala Analis Kebijakan Muda (PJ Bidang Intelijen Wilayah II) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Eksa Rahnuzulian dan Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda, Edi Syahputra.

Dok. Humas Kanwil Sumsel
Dok. Humas Kanwil Sumsel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun