Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Mohon Tunggu... Operator - PNS

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasubsi Kamtib Lapas Pagar Alam Ikuti Penguatan Tusi Teknis Pemasyarakatan

18 November 2023   19:41 Diperbarui: 18 November 2023   19:41 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Palembang - Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Penguatan Tusi Teknis Pemasyarakatan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard SP Silitonga, Jum'at (17/11). Kasubsi Kamtib, Marseli, hadir dalam kegiatan tersebut mewakilkan Kepala Lapas Pagar Alam.

Bertempat di Bukit Golf Resto Palembang, kegiatan terlebih dahulu diawali dengan laporan dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya. Mengawali laporannya, Ilham terlebih dahulu mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kedatangan Dirjenpas di Bumi Sriwijaya.

Selanjutnya Kakanwil menjelaskan kondisi terkini dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, dimana hingga tanggal 13 November 2023 ini, jumlah WBP yang menghuni Lapas/Rutan di Sumsel berjumlah 15.781 orang. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas idealnya yakni 6.605 WBP, yang mengakibatkan overcrowding sebesar 139%.

"Meskipun overcrowding, tapi potensi gangguan kamtib relatif aman terkendali. Saat ini Lapas dan Rutan di Sumsel paling banyak dihuni oleh WBP kasus Narkotika sebanyak 9.912 orang, disusul dengan WBP kasus umum 5.648 orang, dan Korupsi 221 orang. Sementara overcapacity tertinggi terjadi di Lapas Perempuan Palembang dengan persentase 259%," jelas Kakanwil.

"Dalam mengurangi overcrowded di Lapas/Rutan Sumsel, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan beberapa strategi diantaranya optimalisasi implementasi Permenkumham No 43 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pemindahan napi ke Lapas di luar maupun di dalam Sumsel," lanjut Kakanwil.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Ilham Djaya juga mengatakan bahwa hingga 13 November ini, realisasi anggaran Kanwil Kemenkumham Sumsel sudah mencapai 85%, jumlah ini menempatkan Kanwil Kemenkumham Sumsel menjadi peringkat 3 di lingkungan Kemenkumham.

"Untuk capaian PNBP-nya sudah sangat baik, dimana untuk layanan keimigrasiannya sudah mencapai lebih dari 300%," ungkap Kakanwil. "Sementara dalam hal Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, pada tahun 2023 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengusulkan 15 satker ke TPI, dimana dari 15 satker itu akhirnya 8 satker lulus hingga TPN, dengan rincian 4 satker usulan WBK dan 4 satker usulan WBBM," ungkap Kakanwil.

Dirjen Pemasyarakatan yang sekaligus menjabat Plh. Sekretaris Jenderal, Reynhard Silitonga dalam arahannya terlebih dahulu menyoroti tentang pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenkumham RI. Reynhard mengatakan dalam pelaksanaan RB banyak indikator yang harus ditelusuri.

"Para Kadiv harus melihat betul beberapa indikator tersebut, mulai dari kualitas kebijakan, pengelolaan aset, implementasi SPBE, hingga kualitas pengelolaan asetnya. Semua ini harus dilaksanakan secara maksimal sehingga indeks RB Kemenkumham pun dapat meningkat," jelas Reynhard.

Selanjutnya Reynhard juga memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala UPT yang sudah melaksanakan 3+1 dengan baik. Reynhard menjelaskan bahwa Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun