Sigli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Bakti terus berkomitmen dalam memberikan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar penyuluhan hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi hak WBP untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum.
Kerjasama dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM (YPBHAM) Kabupaten Pidie, penyuluhan hukum ini dilaksanakan di aula Lapas Kota Bakti dan diikuti oleh seluruh WBP. Acara dibuka langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Ganda Fernanda.
Dalam sambutannya, Ganda Fernanda menyampaikan pentingnya kegiatan ini bagi para WBP. "Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para WBP tentang hukum dan hak-hak mereka. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat lebih siap untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana," ujarnya.
Narasumber dari YPBHAM-PIDIE memberikan materi yang sangat bermanfaat bagi para WBP. Materi yang disampaikan meliputi hak-hak WBP, tata cara mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, dan reintegrasi sosial bagi WBP. Para WBP terlihat antusias mengikuti kegiatan ini dan banyak yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami jadi lebih paham tentang hak-hak kami dan bagaimana cara menyelesaikan masalah hukum yang kami hadapi," ungkap salah seorang WBP.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kota Bakti berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum para WBP dan membekali mereka dengan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H