Sigli - Kasi Bindadikgiatja, Ganda Fernanda, dan Kepala KPLP Lapas Kota Bakti, Edy Feryansyah, secara intensif memberikan sosialisasi kepada seluruh warga binaan terkait hak integrasi yang mereka miliki. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada para narapidana mengenai hak-hak mereka untuk mendapatkan asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Dalam sosialisasinya, Ganda Fernanda menekankan bahwa hak integrasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "Hak ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," tegasnya.
Lebih lanjut, Ganda menjelaskan bahwa pemberian hak integrasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat setelah menjalani masa pidana. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat menjadi warga negara yang baik dan produktif.
Kepala KPLP Lapas Kota Bakti, Edy Feryansyah, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Lapas Kota Bakti untuk memberikan pembinaan yang komprehensif kepada para warga binaan. "Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para warga binaan dapat lebih memahami hak-hak mereka dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H