Sigli - Sebanyak 159 Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyalurkan hak politik dalam pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di TPS Lapas yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/02/2024).
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Arip Herdian mengatakan bahwa ada 1 WBP yang tidak bisa ikut melakukan pemilihan.
"Untuk daftar pemilih hanya 159 orang , sedangkan 1 WBP tidak bisa memilih karena bukan Warga Negara Indonesia," kata Arip.
Arip menuturkan, bahwa selama proses tersebut kondisinya sangat kondusif. "Alhamdulillah proses pemilu di Lapas Kota Bakti berjalan lancar," tuturnya.
Menurut Arip, salah satu penyebab proses pemilu di Lapas aman adalah sinergitas dan kolaborasi yang terjalin dengan pihak internal maupun eksternal berjalan dengan baik. Memang, selama ini pihak Lapas Kota Bakti aktif melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Mulai dari Disdukcapil, KPU, hingga kepolisian dan TNI.
"Kami memperjuangkan hak pilih dengan maksimal, yaitu bekerjasama dengan Disdukcapil Pidie untuk melakukan perekaman E-KTP bagi WBP sebagai syarat masuk DPT," terang Arip.
Dari segi keamanan, kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sehingga mendapat bantuan pengamanan selama pemilu 2024 ini.
"Tidak hanya itu saja, kami juga memastikan bahwa petugas Lapas menjalankan tugasnya dengan professional dan netral. Kedua hal tersebut yang membuat kondusif," tutupnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H