Mohon tunggu...
Lapas Narkotika Pamekasan
Lapas Narkotika Pamekasan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Narkotika Pamekasan

Pelayanan Publik #Alayanihsatolosateh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Mengikuti Upacara Peringatan HBP Ke-59 Tahun Secara Virtual

3 Mei 2023   08:58 Diperbarui: 3 Mei 2023   09:04 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puncak Peringatan HBP Ke-59 tahun, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Mengikuti Upacara secara Virtual, Selasa (02/05/2023).

Pamekasan - Puncak rangkaian kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 Tahun 2023 di tutup dengan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) yang diselenggarakan secara Virtual melalui media Teleconference (Zoom). Kegiatan dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural dan Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim di Aula Lantai 1 Gedung Utama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Selasa (02/05/2023).

Sementara itu, Plt Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi mengikuti upacara di Lapas Kelas I Malang bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari beserta seluruh Ka.UPT Pemasyarakatan se-Jatim.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly meminta jajarannya untuk bersiap, karena melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maka shifting paradigm adalah sebuah keniscayaan. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan kedepan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku.

"Dalam strategi penanganan overcrowded, pemidanaan kedepan harus memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya," ucapnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural dan DWP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Selasa (02/05/2023)(Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural dan DWP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Selasa (02/05/2023)(Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
Menutup amanatnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengajak seluruh insan pengayoman untuk memberikan pengabdian terbaik.

"Mari kita bangun komitmen bersama untuk memberikan pengabdian yang terbaik di Kementererian Hukum dan HAM RI sehingga menjadi institusi yang semakin dipercaya dan dicintai masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi saat ditemui ditempat terpisah mengucapkan terimakasih kepada jajaran atas komitmen yang kuat untuk bersama-sama memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan Indonesia melalui pembangunan di bidang Hukum dan HAM.

"Terimakasih kepada jajaran atas komitmen yang ditunjukan selama ini, kita juga akan terus bekerja dengan semangat PASTI. Saya berharap kita jangan jadi penyumbang masalah bagi Instansi kita ini. Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59," ujar beliau.

Setelah dilaksanakan upacara peringatan HBP, selanjutnya kegiatan dirangkaikan dengan pelaksanaan halal bi halal seluruh jajaran Kemenkumham di Indonesia. Selain itu juga dilakukan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur pada peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59.

(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun