Pamekasan -- Dalam rangka upaya memerangi peredaran Narkoba, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Penandatanganan Ikrar/Janji Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN), Kamis malam (24/02/2023).
Kegiatan ini dimulai pukul 19.00 WIB dan bertempat di Lapangan apel pegawai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi diikuti oleh Pejabat Struktural serta seluruh pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dan personil gabungan dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, Polres Pamekasan, Kodim 0826 dan BNNK Sumenep.
Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekedar ucapan biasa, tetapi ada tulisannya dan di tandatangani serta diperkuat dengan pembacaan doa, yang memang betul-betul dijalankan.
"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kita dalam upaya memerangi narkoba. Diharapkan kegiatan ini bukan hanya sekedar retorika saja, namun harus ada perubahan. Berkolaborasi dan sinergi dengan BNN dan POLRI serta stakeholder merupakan salah satu bentuk akselerasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang lebih intensif," ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan atensi khusus untuk seluruh Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim agar tidak menyumbang masalah dengan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, memasukan handphone dan melakukan pungli kepada warga binaan.
"Sekali lagi, mari kita berkomitmen dan rapatkan barisan. Kibarkan bendera perang untuk tidak pernah memberikan ruang kepada Narkoba," pungkasnya.
(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H