Pamekasan -- Dalam upaya sinergitas antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Jawa Timur dan sebagai upaya mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan Kamtib di Lapas Kelas IIA Jember, pagi ini, Rabu 15 Februari 2023 Pukul 07.00 WIB Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim kembali terima 18 (Delapan belas) Narapidana dari Lapas Kelas IIA Jember.
Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi membenarkan bahwa ke-18 Narapidana ini berasal dari Lapas Kelas IIA Jember dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor : W15.PAS.PAS.6-PK.05.05-162.
"Penerimaan Narapidana baru ini sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Hal ini terkait dengan kamar isolasi dan mapenaling sebelum mereka membaur dengan WBP yang lain. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Jember yang dapat menimbulkan gangguan kamtib," terangnya.
Lebih lanjut, Eddy Junaedi dalam arahannya mewajibkan Ke-18 Narapidana dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
"Mereka nantinya wajib mengikuti semua program pembinaan yang ada di Lapas karena itu merupakan syarat usulan terkait Hak Narapidana. Nantinya mereka para Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada," tegasnya.
Sementara itu Ka.KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Sidik Widiyanto mengatakan bahwa dalam penerimaan Narapidana baru dari Lapas Kelas IIA Jember sesuai dengan SOP penerimaan Narapidana.
"Hari ini kita kembali terima Narapidana dari Lapa Jember, selanjutnya proses penerimaan juga dilakukan dengan pemeriksaan yang cukup ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur agar tidak ada barang terlarang yang masuk di lingkungan kita. Setelah dinyatakan aman akan dilanjutkan pengecekan kesehatan," jelasnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, untuk selanjutnya tim Registrasi memeriksa kelengkapan dokumen Ke-18 Narapidana. Dengan dibantu Regu pengamanan ke-18 Narapidana ini langsung diarahkan ke blok Mapenaling.
(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H