Mohon tunggu...
Lapas Narkotika Pamekasan
Lapas Narkotika Pamekasan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Narkotika Pamekasan

Pelayanan Publik #Alayanihsatolosateh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Sidak Blok Hunian

20 Desember 2022   14:39 Diperbarui: 20 Desember 2022   14:41 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampak petugas melakukan penggeledahan badan terhadap WBP sesuai SOP penggeledahan, Selasa (20/12/2022) Siang. (Dok. Lapas)

Pamekasan - Menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan penggeledahan di Blok Hunian Narapidana. Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Nomor : PAS-1883.PK.05.08 Tahun 2022 tentang Peningkatan kewaspadaan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam menghadapi perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Selasa (20/12/2022).

Sidak Blok Hunian ini dimulai pukul 12.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto dan seluruh Staf kantor Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Sidak kali ini dilakukan dengan menyisir setiap Blok Hunian yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, tanpa terkecuali.

"Ini sebagai deteksi dini menjelang Natal dan Tahun Baru. Dalam kegiatan kali ini berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti sendok besi, pisau modifikasi dan lain-lain serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan," ujarnya.

Tampak petugas melakukan penggeledahan badan terhadap WBP sesuai SOP penggeledahan, Selasa (20/12/2022) Siang. (Dok. Lapas)
Tampak petugas melakukan penggeledahan badan terhadap WBP sesuai SOP penggeledahan, Selasa (20/12/2022) Siang. (Dok. Lapas)
Lebih lanjut lagi, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto berpesan dalam pelaksanaan kegiatan supaya bersikap Humanis.

"Penggeledahan rutin kali ini tetap harus mengedepankan sikap yang humanis tanpa arogansi dengan tidak merendahkan harkat dan martabat mereka, sehingga situasi tetap kondusif sesuai dengan tujuan. Pelaksanaan giat penggeledahan ini sesuai dengan SOP sebagai bentuk keterbukaan informasi terhadap hasil temuan nantinya akan kami sampaikan secara detail agar terus menjadi pembenahan di kemudian hari," tegasnya.

Setiap sudut kamar Hunian dilakukan penggeledahan secara teliti agar tidak barang terlarang yang dapat disembunyikan oleh WBP (Dok. Lapas)
Setiap sudut kamar Hunian dilakukan penggeledahan secara teliti agar tidak barang terlarang yang dapat disembunyikan oleh WBP (Dok. Lapas)
Sementara itu, Ka.KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Sidik Widiyanto mengucapkan terimakasih kepada seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan insidentil.

"Terimakasih kepada teman-teman yang turut berpartisipasi dalam kegiatan siang kali, karena menjaga keamanan dan ketertiban Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim sejatinya merupakan tanggung jawab kita sebagai petugas Lapas," ucapnya.

Dari hasil Sidak Blok Hunian tidak ditemukan barang terlarang, Selasa (20/12/2022) Siang (Dok. Lapas)
Dari hasil Sidak Blok Hunian tidak ditemukan barang terlarang, Selasa (20/12/2022) Siang (Dok. Lapas)
Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Narkotika Pamekasan dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Pelaksanaan sidak di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan ini berjalan dengan lancar dan aman serta untuk barang-barang yang berhasil diamankan selanjutnya akan dibuatkan berita acara penggeledahan dan akan dilakukan pemusnahan.

(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun