Mohon tunggu...
Lapas Narkotika Pamekasan
Lapas Narkotika Pamekasan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Narkotika Pamekasan

Pelayanan Publik #Alayanihsatolosateh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Upacara HUT KORPRI Ke-51 Tahun

30 November 2022   08:22 Diperbarui: 30 November 2022   08:26 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokpri: Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Upacara HUT KORPRI Ke-51 Tahun secara Hybrid, Selasa (29/11/2022)

Pamekasan - Tepat pada tanggal 2022 Korps Pegawai Republik Indonesia merayakan ulang tahunnya yang ke-51 Tahun. Di momen tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti Upacara Peringatan HUT Korpri ke-51 ASN Kemenkumham bersama Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang digelar secara Hybrid, Selasa (29/11/2022).Kegiatan ini dilaksanakan terpusat di Istora Senayan Jakarta oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI. Tepat pukul 09.00 Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto beserta jajarannya kompak menggunakan seragam Korpri terbaru dengan menggunakan Peci Hitam mengikuti Upacara di ruang Aula Lantai 1 Gedung Utama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Dengan mengusung tema "Korpri Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri". Hal ini berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: SEK-UM.04.01-453 tanggal 24 November 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Acara Puncak aHari Ulang Tahun (HUT) Ke-51 KORPRI di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

dokpri: Upacara HUT KORPRI Ke-51 di ikuti oleh seluruh ASN di Indonesia
dokpri: Upacara HUT KORPRI Ke-51 di ikuti oleh seluruh ASN di Indonesia
Dalam sambutannya Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri Indonesia sekaligus Pembina upacara pada peringatan HUT KORPRI Ke- 51 Tahun 2022, berpesan kepada seluruh ASN di Indonesia untuk selalu mengedepankan inovasi dan terobosan baru dalam memberikan pelayanan kepada publik dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

"Di Era Digitalisasi ini sekarang ini, saya berharap momentum HUT KORPRI yang Ke-51 tahun ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh ASN di Indonesia untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Tentunya dengan dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan baik," tandasnya.

Lebih lanjut lagi dalam amanatnya Menteri Dalam Negeri Indonesia, Tito Karnavian menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan dapat dimanfaatkan untuk melakukan intropeksi pada diri masing-masing.

"Kegiatan ini diharapkan juga dapat dimanfaatkan untuk para ASN melakukan intropeksi tentang apa yang sudah dilakukan korpri selama 51 tahun serta mau dibawa kemana korpi ke depan. Rebut kembali kepercayaan publik dengan terlebih dahulu merubah mindset," tuturnya.

Senada dengan itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto berpesan kepada seluruh jajarannya untuk selalu berkontribusi positif kepada Negara.

"Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia, semoga semakin jaya dan semangat dalam mengabdi untuk Negeri. Mari bersama-sama kita memberikan kontribusi positif kepada Negara, jangan menjadi penyumbang masalah bagi negara. Kita tingkatkan selalu inovasi dalam bekerja sehingga pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat akan berjalan dengan efektif dan efisien," pungkasnya.

(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun