Nusakambangan -- Sebagai wujud implementasi instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dituangkan dalam Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu : Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba, dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Â Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IlA Nusakambangan secara rutin melakukan upaya kontrol keliling ke dalam blok hunian dan area Lapas sekaligus menyapa warga binaan oleh jajaran pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
Kegiatan kontrol keliling menggunakan Inovasi Pelayanan Lapas Narkotika yaitu "SI KOCLOK" (Sistem Kontrol Keliling Clock), merupakan aplikasi yang diciptakan pada tablet android. Di setiap sudut bangunan blok hunian serta area Lapas yang telah ditentukan, dipasang QR-Code guna scan pada aplikasi. Pantauan hasil kontrol keliling kemudian dilaporkan secara berjenjang ke atasan untuk menjadi perhatian bersama.
Kepala Lapas Narkotika (Rindra Wardhana) menjelaskan, "Seluruh jajaran pengamanan wajib senantiasa melakukan kontrol keliling disekitar area blok hunian, branggang dan tempat yang dianggap rawan, serta melakukan razia/penggeledahan pada kamar-kamar hunian narapidana secara rutin maupun insidentil".
"Dengan rutinitas melakukan kontrol keliling pada kamar hunian dan area Lapas, diharapkan muncul Deterrent Factor (Efek Tangkal), terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas", tutup Kalapas
#KanwilKemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPASTI
#KemenkumhamRI
#LapsustikNK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H