Lapas Narkotika Nusakambangan Gelar Sidang TPP, Guna Program Integrasi dan Tamping
Lapas Narkotika Nusakambangan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (1/12/23). Sidang TPP yang rutin dilaksanakan kali ini mengagendakan pengusulan hak integrasi pembebasan bersyarat, asimilasi terhadap 17 orang warga binaan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor: M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan, anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat UPT merupakan unsur yang berhubungan langsung dengan warga binaan seperti Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan. Sidang TPP sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Nawasena dipimpin oleh Kalapas Narkotika Nusakambangan (Rindra Wardhana). Kalapas dalam arahannya menyampaikan bahwa sidang TPP Merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas. "Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya" jelasnya.
WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama manjalani masa pidana di Lapas Narkotika Nusakambangan," ujar Kalapas.
menurutnya sidang TPP akan terus dilaksanakan secara berkala pada Lapas Narkotika Nusakambangan. "Sidang TPP ini akan terus dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik sertaBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H