Mohon tunggu...
Lapas Narkotika Nusakambangan
Lapas Narkotika Nusakambangan Mohon Tunggu... Lainnya - Petugas Lapas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kegiatan Lapas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lapas Narkotika Nusakambangan Terima Penghargaan Penyelengaraan Rehabilitasi Narkotika

28 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 28 Desember 2023   17:44 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Kanwil Jateng

Nusakambangan - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan terima penghargaan Satuan Kerja Terbaik Penyelengara Rehabilitasi Narkotika. Piagam diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada acara Evaluasi Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 yang bertempat di Hotel Dafam Wonosobo, Rabu (27/12/23).

Penghargaan ini diraih Lapas Narkotika Nusakambangan atas pelaksanaan penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika bagi WBP Tahun 2023. Disaksikan jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, piagam penghargaan diterima Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan (Rindra Wardhana).

"Rehabilitasi narkotika bagi WBP di UPT Pemasyarakatan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Oleh karena itu, layanan rehabilitasi narkotika harus terintegrasi dengan layanan pembinaan dan pelayanan kesehatan yang tersedia di UPT Pemasyarakatan sehingga dalam mengatasi masalah tersebut dibutuhkan sinergi antara lembaga terkait untuk menangani bersama-sama khususnya dengan BNN," ujar Kalapas.

Rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat. Layanan rehabilitasi narkotika tersebut mencakup rehabilitasi sosial dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya bagi penyalahgunaan dan/atau pecandu narkotika untuk pulih, produktif, dan berfungsi sosial di masyarakat.

#KanwilKemenkumhamJateng

#KemenkumhamRI

#KumhamPASTI

#LapsustikNK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun