Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Namlea, INFO_PAS -- Dapur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kini resmi mengantongiSertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, Nawawi Tinggapi, didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru, Abdul Gani Wael, kepada Kepala Lapas (Kalapas) Namlea, Ilham, usai upacara Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-79 di Lapangan MTS LKMD, Desa Sawa, Jumat (3/1).
Ilham menjelaskan bahwa sertifikat halal tersebut diterima secara online melalui aplikasi Sihalal Kemenag RI dengan nomor ID81210021026091024. Sertifikat halal dikeluarkan berdasarkan ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berlaku hingga 28 Desember 2028.
"Alhamdulillah, kami bersyukur Dapur Lapas Namlea akhirnya mendapatkan predikat halal dari BPJPH Kementerian Agama. Terbitnya sertifikat ini menandakan bahwa proses pengolahan dan penyajian makanan di dapur Lapas Namlea telah memenuhi standar higienis dan halal sesuai ketentuan MUI," ujar Kalapas.
Ilham menambahkan bahwa dalam proses pengajuan sertifikat halal, Dapur Lapas Namlea telah melalui audit dan verifikasi lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standarisasi Pelayanan Jasa dan Industri (BSPJI) Ambon. Hasil audit tersebut menjadi dasar bagi MUI untuk menerbitkan sertifikat halal.
"Prosesnya dimulai dengan pendaftaran melalui situs BPJPH. Selanjutnya, tim dari LPH BSPJI Ambon melakukan audit lapangan di dapur Lapas. Hasil audit tersebut kemudian diajukan ke sidang fatwa MUI sebelum sertifikat halal diterbitkan," jelas Ilham.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru, Abdul Gani Wael, memberikan apresiasi atas pencapaian Lapas Namlea yang berhasil mendapatkan sertifikat halal.
"Kami berharap Lapas Namlea dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dalam memenuhi hak warga binaan, terutama dalam penyajian makanan yang halal dan berkualitas bagi warga binaan," ujarnya. (Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H