Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuh Kebahagiaan, Lapas Namlea Fasilitasi Pernikahan Warga Binaan

31 Desember 2024   17:39 Diperbarui: 31 Desember 2024   17:39 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS -- Raut kebahagiaan terlihat jelas pada salah satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, berinisial HK saat berhasil melangsungkan pernikahan dengan istrinya, G, pada Selasa (31/12). Prosesi pernikahan berlangsung khidmat di Ruang Rapat Lapas, disaksikan oleh petugas, saksi, wali nikah, serta keluarga kedua mempelai.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Namlea, Supardy Djaya, mengungkapkan bahwa HK, yang merupakan warga binaan dengan kasus narkotika, diizinkan melangsungkan pernikahan di dalam Lapas setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Pernikahan adalah salah satu hak Warga Binaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap Narapidana berhak menjalankan dan menunaikan ibadah sesuai keyakinan dan agamanya. Oleh karena itu, kami berikan izin agar hak warga binaan dapat terpenuhi," jelas Supardy.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memastikan seluruh rangkaian prosesi pernikahan berjalan dengan lancar. "Kami bersyukur hari ini salah satu Warga Binaan resmi berstatus sebagai suami setelah melangsungkan pernikahan dengan istrinya. Pernikahan ini telah diizinkan dan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku, sehingga seluruh proses berjalan tertib hingga selesai," ujarnya.

Prosesi pernikahan dilaksanakan sesuai syariat Islam, dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Namlea. Acara dimulai dengan pengucapan ijab kabul, dilanjutkan penandatanganan dokumen pernikahan, penyerahan buku nikah, dan ditutup dengan pemasangan cincin kawin oleh kedua mempelai.

Di sisi lain, HK menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pernikahan ini meski berada dalam Lapas. Ia juga berterima kasih kepada Lapas Namlea yang telah memfasilitasi jalannya pernikahan.

"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Lapas yang telah membantu mewujudkan keinginan saya untuk menikah. ini adalah keinginan saya sejak lama, dan akhirnya bisa terwujud meskipun sedang menjalani masa pidana," ungkap HK. (Humas)

Dok. Humas Lapas Namlea
Dok. Humas Lapas Namlea

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun