Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dukung Program Menteri Imipas, Lapas Namlea Door To Door Beri Bansos Ke Warga Sekitar

10 Desember 2024   17:53 Diperbarui: 10 Desember 2024   17:53 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS - Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terus digalakkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea. Salah satu bentuk implementasi program tersebut adalah pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sekitar. Kegiatan ini dilaksanakan pada beberapa titik di sekitar lingkungan Lapas, Selasa (12/10).

Sebanyak 15 paket sembako disalurkan oleh Lapas Namlea, yang terdiri dari beras, sayuran hasil pertanian warga binaan, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya.

Pada kesempatan ini, Lapas Namlea membagikan paket sembako secara door to door di setiap rumah warga. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Namlea, Ilham, didampingi pejabat struktural dan sejumlah petugas.

"Sebagai bagian dari Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM sekaligus bentuk kepedulian kepada warga di sekitar Lapas Namlea, hari ini kami menyalurkan bantuan sembako. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," kata Kalapas.

Salah satu Warga yang menerima bantuan ialah ST. Warga yang sejak lama tinggal berdekatan dengan Lapas Namlea itu mengucapkan terima atas bantuan yang diberikan Kalapas Namlea beserta jajaran.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih. Kami sangat bersyukur atas kunjungan langsung Bapak Kalapas beserta pegawai Lapas Namlea yang telah memberikan bantuan ini," ungkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun