Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rencana Aksi 100 Hari Kerja Menteri Imipas Terus Digencarkan, Lapas Namlea Kembali Razia Warga Binaan

19 November 2024   17:51 Diperbarui: 19 November 2024   18:13 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Penggeledahan (Sumber : Humas Lapas Namlea)Namlea, INFO_PAS - Aksi Bersih-Bersih Narkoba (Benar) kembali dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dalam mendukung program Rencana Aksi 100 Hari Kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Aksi ini diwujudkan melalui razia blok hunian warga binaan, Selasa (19/11).

Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan narkoba maupun handphone. Namun, sejumlah benda tajam dan barang terlarang seperti silet, gunting, paku, ikat pinggang, kaleng, serta botol kaca berhasil disita dan diamankan.

Kepala Lapas Namlea, Ilham, menegaskan bahwa razia yang terus digencarkan ini merupakan bentuk komitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba dan penipuan di dalam lapas, sebagaimana yang diamanatkan Menteri Imipas kepada seluruh jajaran pemasyarakatan.

"Kami akan terus berupaya mewujudkan program Menteri Imipas dalam memberantas narkoba dan penipuan. Segala langkah akan dilakukan demi memastikan Lapas Namlea tetap bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya yang dapat mengancam keamanan serta ketertiban," ujar Ilham.

Ilham juga menekankan tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan narkoba maupun keberadaan barang terlarang di dalam lapas. Jika ditemukan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tidak ada ruang bagi pengguna narkoba di dalam lapas. Kami akan segera menindak tegas. Selain itu, kami kami juga akan tindak siapapun yang mencoba memasukkan barang terlarang di dalam blok hunian, termasuk alat komunikasi seperti handphone," tegasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun