Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Satu Pekan Diburu, Petugas Lapas Namlea Berhasil Tangkap Tahanan Kabur

16 Oktober 2024   15:43 Diperbarui: 16 Oktober 2024   16:17 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS - Berakhir sudah pelarian satu tahanan, Ruslan Abdul Gani, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea sejak Rabu (9/10) lalu. Ia berhasil ditangkap oleh petugas Lapas Namlea, Rabu (16/10) di Desa Kubalahin, Kecamatan Lolongguba.

Kepala Lapas Namlea, Ilham, menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi dari Kepala Desa Kubalahin bahwa tahanan yang bersangkutan berada di salah satu perumahan warga. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan segera melakukan penangkapan.

"Petugas kami langsung ke sana untuk memastikan informasi tersebut. Pada saat kami lakukan penggerebekan, yang bersangkutan sedang bersembunyi di dapur dan secepatnya kami lakukan penangkapan," terang Ilham.

Sebelumnya, petugas sudah melakukan berbagai upaya pencarian di beberapa titik lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian tahanan tersebut. 

"Sebelumnya, tim pencarian kami sudah melakukan penyisiran dan pencarian di daerah di mana terdapat keluarga-keluarga tahanan yang bersangkutan, seperti di Desa Jamilu, Marloso, hingga Savana Jaya," tambah Ilham.

Ia pun memberikan apresiasi atas kerja keras petugas dan masyarakat setempat yang telah membantu proses penangkapan tahanan tersebut. 

"Kami sangat bersyukur, akhirnya perjuangan kami dalam melakukan pencarian berbuah manis dengan ditangkapnya tahanan yang kami incar. Kerja keras petugas selama ini di lapangan patut diapresiasi. Tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu," tutur Ilham.

Diketahui sebelumnya, Ruslan Abdul Gani alias Om Lan kabur dari Lapas Namlea dengan melewati tembok belakang Lapas. Ia merupakan terpidana kasus perlindungan anak dan dikenai Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016. (IR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun