Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Urus Sertifikat Halal, Lapas Namlea Kembali Kunjungi Kementerian Agama Kab. Buru

8 Oktober 2024   18:41 Diperbarui: 8 Oktober 2024   18:45 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kembali mendatangi Kementerian Agama Kabupaten Buru guna melakukan pengurusan penerbitan sertifikat halal, Selasa (8/10). Kali ini, Lapas Namlea turut serta melampirkan persyaratan permohonan sertifikat halal dan berkoordinasi langsung dengan Satgas Halal Kementerian Agama Kabupaten Buru.
 
Mewakili Lapas Namlea, Sfaf Pembinaan, Mahmud Umasugi menyampaikan bahwa Lapas telah menyelasaikan sejumlah persyaratan sertifikat halal berdasarkan syarat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Persyaratan tersebut meliputi formulir pendaftaran, salinan surat izin usaha, surat penetapan penyelia halal, daftar produk dan bahan makanan yang digunakan, alur produksi produk, dokumen Sistem Produk Halal (SJPH), dan lain sebagainya.
 
"Kunjungan kami ke Kementerian Agama adalah untuk mengajukan dokumen persyaratan yang telah kami lengkapi untuk penerbitan sertifikat halal. Secara keseluruhan berkasnya sudah kami sesuaikan dengan format persyaratan dari BPJPH," ujar Mahmud.
 
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama Kab. Buru, Abdul Hasan Karepesina, menjelaskan pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu persyaratan yang diajukan Lapas Namlea, kemudian, setelah itu, Kemenag Buru akan turut melakukan pendampingan pendaftaran sertifikat halal pada aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

"Jadi nanti kami periksa dulu berkasnya apakah sudah lengkap atau masih ada lagi yang perlu dilengkapi. Pasalnya, ada syarat yang harus diperhatikan seperti penggunaan bahan makanan dan produk yang digunakan dimana bahan tersebut harus sudah berlabel halal. Apabila sudah lengkap, maka kami akan melakukan pendampingan penginputan persyararatannya pada aplikasi SIHALAL," ungkap Karepesina. (Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun