Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Namlea Ikuti Sostekpas Penegakan Keamanan dan Ketertiban

17 Juli 2024   18:35 Diperbarui: 17 Juli 2024   18:39 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mengikuti Sosialisasi Teknis pemasyarakatan (Sostekpas) penegakan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, Supardy Djaya, beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku, Selasa (16/7).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar. Dalam sambutannya yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Maizar menekankan pentingnya penegakan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.

Ia menyampaikan bahwa terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban tidak terlepas dari dua fakta penting. Pertama, potensi gangguan keamanan yang tidak terdeteksi oleh petugas. Kedua, pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh petugas. Menurutnya, hal ini dapat terjadi karena petugas mengetahui tetapi tidak memahami SOP, atau yang lebih memprihatinkan, petugas mengetahui, memahami, tetapi justru mengabaikan SOP.

"Untuk menjawab tantangan ini, fungsi pembinaan dan pengendalian harus terus dilaksanakan baik oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun oleh Divisi Pemasyarakatan terhadap proses penyelenggaraan pemasyarakatan," jelasnya.

Maizar menjelaskan bahwa Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 ini difokuskan pada tiga hal utama : Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Deteksi Dini dan Intelijen Pemasyarakatan, serta Majelis Kode Etik Pemasyarakatan. Ia mengharapkan, penanggung jawab keamanan di setiap UPT dapat mensosialisasikan hasil dari kegiatan ini kepada seluruh petugas di UPT masing-masing.

"Dengan begitu, seluruh petugas pemasyarakatan khususnya di Maluku minimal tahu dan paham apa tugasnya, bagaimana SOP-nya, sehingga mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban," tutup Maizar. (Humas)

Dok. Humas Lapas Namlea
Dok. Humas Lapas Namlea

Dok. Humas Lapas Namlea
Dok. Humas Lapas Namlea

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun