Namlea, INFO_PAS - Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mendapat sosialisasi Bantuan Hukum dari Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea (YPBHA - N), Sabtu (15/6). Sosialisasi ini diberikan Kepala YPBHA - N, La Eko Lapandewa didampingi Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Hans Petriks Latuheru.
Pada kesempatan tersebut, Kepala YPBHA - N mengatakan bahwa Narapidana maupun Tahanan memiliki hak untuk menerima bantuan hukum selaras dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma dengan tujuan untuk menjamin hak konstitusional setiap orang serta memberikan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Jadi tujuan dari sosialisasi ini sendiri untuk memberikan pemahaman bahwasannya Warga Binaan juga memiliki kesempatan untuk diberikan bantuan hukum gratis pada saat berhadapan dengan masalah hukum," jelas La Eko.
Untuk menerima bantuan hukum tersebut, ia juga menjelaskan terdapat kewajiban dan syarat yang harus dipenuhi pemohon bantuan hukum.
"Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011, pemohon bantuan hukum harus mengajukan secara tertulis identitas dan uraian mengenai masalah hukum yang dihadapi. Selain itu, pemohon juga menyiapkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin," ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Hans Petriks Latuheru mengatakan sosialisasi ini merupakan momen tepat bagi Warga Binaan untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam konteks hukum serta memberikan kesadaran akan pentingnya bantuan hukum.
"Kami harap sosialisasi ini dapat memberi edukasi kepada Warga Binaan mengenai hak-hak mereka untuk mendapatkan penyuluhan  maupun bantuan hukum terlebih bagi mereka  yang tergolong tidak mampu yang mana akan sangat membutuhkannya untuk proses penyelesaian perkara yang sedang dihadapi," harapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H