Namlea, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buru sepakat untuk melanjutkan kerja sama Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bagi Warga Binaan, Senin (10/6). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Lapas Namlea, Ilham dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Buru, Elvira Kamarullah.
"Kami dan pihak Disdukcapil akan kembali berkolaborasi dalam hal percepatan pembuatan administrasi kependudukan bagi Warga Binaan lewat perpanjangan kerja sama kali ini. Kerja sama ini akan berlangsung selama satu tahun kedepan sesuai dengan yang tertera pada PKS yang telah kami tandatangani," ujar Kalapas.
Ilham menjelaskan kesepakatan bersama ini merupakan komitmen Lapas Namlea dalam memberikan kemudahan bagi Warga Binaan untuk memperoleh dokumen kependudukan yang valid dan sah. Menurutnya dokumen kependudukan seperti KTP memiliki NIK yang merupakan data dasar bagi Warga Binaan untuk mendapatkan haknya selama di Lapas seperti hak kesehatan, hak politik, dan lain sebagainya.
"NIK merupakan hal dasar yang sangat diperlukan dalam pengurusan administrasi maupun keperluan lainnya. Untuk memberikan kemudahan bagi Warga Binaan dalam memperolehnya, maka kami melakukan pendekatan dengan Disdukcapil Buru sehingga kebutuhan Warga Binaan terutama yang belum memiliki KTP maupun Kartu Keluarga dapat segera tertangani" jelas Ilham.
Tentunya, Ilham mengharapkan kerja sama yang baik dengan Disdukcapil Kabupaten Buru agar tujuan kerja sama yang disepakati kedua pihak dapat terpenuhi. "Kami harap kerja sama ini dapat berkesinambungan dan sinergitas antara Lapas Namlea dan Disdukcapil buru terus dipererat kedepannya," harapnya. (Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H