Namlea, INFO_PAS -- Usai sudah tugas Tersih Victor Noya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Namlea. Setelah menjabat kurang lebih 2 bulan, akhirnya Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Bintikers) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku itu resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Lapas Namlea, Kamis (1/9). Â
Melalui kegiatan serah terima jabatan yang digelar di ruang pertemuan Lapas, Tersih terlebih dahulu memaparkan capaian kinerja yang telah diraihnya selama bertugas. Berbagai agenda yang diawali dari tanggal 1 juli sampai dengan 31 Agustus ia rangkai dalam bentuk sajian materi yang bertajuk '71 Hari Akuntabilitas Kinerja'.Â
"Banyak yang telah kita capai selama ini, berkat kebersamaan dan kekompakan yang begitu terikat, terobosan-terobosan baru telah kita ciptakan khususnya dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tak hanya itu, sebagai buah dari kerja keras kita semua, banyak prestasi yang telah kita torehkan salah satunya adalah keberhasilan dalam bersinergi yakni membawa mitra kerja meraih penghargaan langsung dari Bapak Menteri Hukum dan HAM," salut Tersih. Â
Capaian luar biasa tersebut disambut riuh tepuk tangan dari para pegawai. Tersih yang telah menahkodai Lapas Namlea selama 71 hari mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan berharap program kerja yang sudah ia bangun selama ini dapat diteruskan kedepannya.Â
"Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh jajaran Lapas Namlea atas 71 hari yang luar biasa. Saya berharap semua yang telah kita capai tidak berhenti sampai disini dan akan terus berprogress kedepannya. Selain itu semoga tali silahturahmi ini tetap terjaga dan sinergi yang telah terbangun akan mewujudkan Lapas Namlea yang 'Semakin PASTI' di Bumi Bupolo," harap Tersih.Â
Usai pemaparan singkatnya, Kasubbid Bintikers resmi menyerahkan tongkat estafet kepepimpinan kepada Ilham selaku Kalapas Namlea Definitif. Ilham kembali menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Lapas Namlea setelah dalam kurun waktu dua bulan menjalani cuti besar menunaikan ibadah haji. (LPN)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H