Mohon tunggu...
Lapas Muara Enim
Lapas Muara Enim Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel Ikuti Wisuda Purna Bhakti Pengayoman sebagai Rangkaian Semarak HDKD Tahun 2022

1 Agustus 2022   16:06 Diperbarui: 1 Agustus 2022   16:11 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muara Enim - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim  mengikuti secara virtual kegiatan Serah Terima Jabatan, Wisuda Purnabhakti Pengayoman dan pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Purnabhakti Pengayoman yang terpusat di Graha Pengayoman , Senin 01/08/2022

Kegiatan diawali dengan penandatanganan serah terima jabatan Kepala Balitbang Hukum dan HAM dari Ibu Sri Puguh Budi Utami kepada Bapak Iwan Kurniawan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balitbang Hukum dan HAM sekaligus penyerahan Memori jabatan yang disaksikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Wisuda Purnabhakti pengayoman yang berjumlah 1076 orang diseluruh Satker Kemenkumham di seluruh Indonesia terhitung dari 1 September 2021 - 1 Agustus 2022

Pelantikan Purna Bhakti tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

Sementara menyaksikan secara virtual, Kalapas Muara Enim, Herdianto didampingi Kasubag TU Firmanzah, Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara, Kaur Umum Air Septemi , dan kaur Kepegawaian Keuangan Farendrayanti

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun