Mohon tunggu...
Lapas Muaradua
Lapas Muaradua Mohon Tunggu... Editor - Lapas Muaradua
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Muaradua Ikuti Zoom Sertijab, Wisuda Purnabhakti dan Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Purnabhakti Pengayoman

1 Agustus 2022   13:31 Diperbarui: 1 Agustus 2022   13:34 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Lapas Muaradua

MUARADUA- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua mengikuti secara virtual kegiatan Serah Terima Jabatan, Wisuda Purnabhakti Pengayoman dan pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Purnabhakti Pengayoman yang terpusat di Graha Pengayoman pada Senin (1/7).


Kegiatan diawali dengan penandatanganan serah terima jabatan Kepala Balitbang Hukum dan HAM dari Ibu Sri Puguh Budi Utami kepada Bapak Iwan Kurniawan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balitbang Hukum dan HAM sekaligus penyerahan Memori jabatan yang disaksikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Wisuda Purnabhakti pengayoman yang berjumlah 1076 orang diseluruh Satker Kemenkumham di seluruh Indonesia terhitung dari 1 September 2021 - 1 Agustus 2022.

Pada kesempatan ini juga Kalapas Muradua Kemenkumham Sumsel, Reza Yudhistira Kurniawan menyematkan tanda Purnabhakti kepada pegawai atas nama Bapak Mulyadi yang terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 kemarin.

Diakhir pidatonyo Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Yasonna H Laoly menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan oleh para Purnabhakti Pengayoman dan berharap semoga tuhan yang maha pengasih senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan bagi kita semua.
(HUMAS LAMUDA)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun