MUARADUA- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua beserta jajaran mengikuti Kegiatan Pembukaan Konsinyasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk temua Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) secara Virtual pada Selasa (28/6).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM R.I, Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa pengelolaan BMN sangat penting dan berpengaruh dalam rencana strategis. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Pengamanan atas Aset Tetap Tanah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia TA 2020 Belum Memadai dan Penatausahaan ATB pada Beberapa Satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Belum Tertib
"Dalam temuan ini didapatkan ada tanah yang belum bersertifikat, tanah bersertifikat atas nama pihak lain, tanah berstatus segketa, tanah hilang sertipikat, tanah milik pihak lain yang digunakan dalam kegiatan operasional Kementerian Hukum dan HAM serta Penatausahaan dan Pengelolaan ATB belum tertib", tambah Wakil Menteri Hukum dan HAM R.I., Edward Omar Sharif Hiariej.
Diakhir sambutannya beliau juga menyampaikan hasil yang didapatkan dari konsinyasi ini diharapkan untuk segera ditindaklanjuti dan di laporkan kembali karena kegiatan konsinyasi ini sebagai wujud nyata tindaklanjut terhadap temuan BPK, semoga dengan kegiatan ini pengelolaan BMN di lingkungan kementerian Hukum dan HAM semakin tertib dan akuntabel.
(HUMAS LAMUDA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H