Mohon tunggu...
Lapas Mojokerto
Lapas Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Kelas IIB Mojokerto

Akun Resmi Pemberitaan Lapas Kelas IIB Mojokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tertibkan Kedisiplinan Berseragam, SATOPS PATNAL Lapas Mojokerto Lakukan Sidak

20 Februari 2023   09:33 Diperbarui: 20 Februari 2023   09:35 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Mojokerto -- Puluhan petugas Lapas Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim di periksa SATSOPS PATNAL saat apel di halaman depan lapas senin pagi (20/02/23).

Sebelum apel pagi dimulai anggota Satuan Operasi Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) lapas mojokerto melakukan sidak ketertiban dalam berseragam kepada 47 orang diantaranya 12 pejabat struktural dan 35 staff kantor yang mengikuti apel, satu persatu peserta apel di cek kelengkapan dan kerapihan atribut yang di kenakan dari ujung kaki hingga ujung kepala, "Ketentuan berseragam sudah diatur dalam undang-undang diantaranya Jenis sepatu harus pantofel bertali dan mengenakan kaos kaki, Pangkat dan pin harus lengkap, serta kami periksa pula kerapiannya." Ujar Tjatur Lesmono ketua tim SATOPS PATNAL yang melakukan sidak hari ini.

Dalam sidak tersebut hanya ditemukan pelanggaran yang ringan, sejumlah 7 orang petugas dinyatakan tidak lengkap atributnya sehingga dialihkan ke barisan koreksi, 5 diantaranya atribut berupa pin wbk tidak terpasang dan 2 lagi menggunakan sepatu yang tidak bertali, dengan berdiri pada barisan koreksi selain menjadi catatan khusus bagi tim SATOPS PATNAL petugas akan merasa malu saat mengikuti apel sehingga segera melengkapi atributnya.

Adapun SATOPS PATNAL Lapas Mojokerto memiliki peran strategis untuk memastikan tugas dan fungsi Petugas dengan nilai-nilai internal organisasi yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) maupun sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun