Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, bersama dengan sejumlah pejabat terkait, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri OKU Timur. (Selasa, 23/7)
Pemusnahan barang bukti ini mencakup berbagai jenis barang yang telah diputuskan oleh pengadilan dan tidak lagi memiliki nilai guna dalam proses hukum.
Dengan dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, acara ini juga menunjukkan sinergi dan kerjasama antara lembaga penegak hukum dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!