Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1443 H. Mekanisme proses usulan ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, 261 napi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 1 anak didik nantinya mendapatkan RK II (langsung bebas). Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ucap Kalapas Edi Saputra.
Martapura - Sebanyak 262 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura, Sumatera Selatan diusulkan dapat
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak," ujarnya.
Seluruh proses layanan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II B Martapura termasuk layanan remisi tidak dipungut biaya alias gratis.
"Remisi hak setiap WBP yang telah memenuhi syarat dan kami berkomitmen memberikan layanan yang sesuai standar aturan yang berlaku," paparnya.
Ada yang berbeda dari proses usulan remisi Idulfitri tahun ini, Â dimana ada peran wali Pemasyarakatan (Walipas) dalam memberikan penilaian dan rekomendasi apakah WBP layak atau tidak untuk diusulkan remisi melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Dari total usulan remisi khusus tersebut terdapat dua orang WBP yang diusulkan RK II artinya mendapatkan remisi dan langsung bebas namun WBP tersebut harus menjalani pidana kurungan dikarenakan tidak bisa membayar pidana denda atau subsider sesuai dengan putusan peradilan, sedangkan sisanya di usulkan RK I yaitu mendapatkan remisi tapi tidak langsung bebas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H